Pemerintah melakukan dua proses beriringan untuk membebaskan tenaga kerja wanita, Darsem binti Dawud dari hukuman pancung. Selain menempuh banding, pemerintah juga mengupayakan proses pemaafan menggunakan dana diyat sebesar Rp4,7 miliar yang dituntut keluarga korban.
"Kami bertekad memikul yang menjadi kewajiiban kita bersama. Memastikan warga kita terbebas dari hukuman," kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Senin, 7 Maret 2011.
Marty mengatakan bahwa saat ini sudah terkumpul dana yang dibutuhkan untuk proses pemaafan. Ia mengatakan dana itu berasal dari dana perlindungan warga yang ada di kementerian. "Yang penting prinsip kami akan memberikan bantuan, dan tidak tergantung pada pihak manapun juga," katanya.
Pernyataan Marty tersebut terkait dengan munculnya kabar bahwa pemerintah mendapat dana bantuan dari Arab Saudi untuk 'menebus' Darsem. Marty menambahkan bahwa tawaran bantuan itu memang muncul dari sejumlah lembaga perlindungan manusia di Arab Saudi.
TKW asal Subang, Jawa Barat, itu saat ini berada di tahanan di Riyadh. saat ini masih berada di dalam tahanan. Wanita ini diduga membunuh majikan yang hendak memperkosanya, pada Desember 2007.
Pada 2009, Pengadilan di Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung atas kasus itu. Pada 7 Januari 2011, ahli waris korban mengeluarkan keputusan pemaafan dengan syarat wajib membayar kompensasi 2 juta Real atau sekitar Rp4,7 miliar. (sj)
Powered By LintasBerita a>
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar