PSSI Ngotot Tak Mau Akui LPI

Diposting oleh Budianto on Selasa, 04 Januari 2011



Nugraha Besoes
Harapan Liga Primer Indonesia (LPI) untuk berafiliasi dengan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) tampaknya kandas. Induk organisasi sepak bola tanah air itu belum bisa menerima kompetisi "tandingan" tersebut. Bahkan, Sekjen PSSI Nugraha Besoes menegaskan bahwa kompetisi yang di luar naungan PSSI adalah ilegal.

Hal itu kembali ditegaskan Nugraha, Senin, 3 Januari. Dia mengingatkan bahwa penyelenggaraan kompetisi di luar naungan PSSI telah menyalahi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tidak hanya itu, kompetisi LPI yang rencana akan mulai bergulir 8 Januari 2011 juga dinilai melanggar Statuta PSSI.

Nugraha menguraikan bahwa pada pasal 51 Bab IX Siskornas mengenai penyelenggaraan kejuaraan olahraga, disebutkan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi peryaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan. dan ketentuan daerah setempat. Lalu pada poin kedua, penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan.

Pada poin ketiga, penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung-jawab kegiatan. Selanjutnya pada poin keempat, setiap orang dan atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi olahraga cabang bersangkutan. Inilah yang belum dipenuhi LPI.

"Pelanggaran dari peraturan dan ketentuan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 51 Siskornas, dipaparkan secara jelas pada Pasal XXII Siskornas mengenai ketentuan pidana," jelasnya.

Nugraha menguraikan bahwa pada Pasal 89 Bab XXII Siskornas disebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau kerja denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman lebih keras terdapat pada poin berikutnya yang berbunyi apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Lantas bagaimana dengan Statuta PSSI? Nugraha menjelaskan dalam pasal 1 ketentuan umum disebutkan bahwa PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya di dalam Statuta PSSI disebut PSSI, dan atau The Football Association of Indonesia.

"Pasal 79 Bab XII Statuta PSS tentang kompetisi, disebutkan bahwa PSSI mengatur, mengelola, dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi di dalam wilayahnya seperti kompetisi profesional, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur, kejuaraan sepak bola wanita, dan kejuaraan futsal," urainya.

Terkait dengan kompetisi PSSI, Nugraha menjelaskan bahwa pada Pasal 80 Bab XII, mengenai perizinan klub, disebutkan bahwa Komite Eksekutif PSSI membuat dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai sistim perizinan klub untuk berpartisipasi di dalam kompetisi-kompetisi PSSI. Statuta PSSI sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan sepakbola di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Statuta FIFA, dan Statuta AFC yang di dalamnya mengatur Kode Etik dan Kode Disiplin.

Pasal 84 Bab XII Statuta PSSI disebutkan bahwa PSSI tidak diperkenankan melakukan pertandingan atau melakukan hubungan keolahragaan dengan asosiasi-asosiasi yang bukan anggota FIFA atau dengan anggota suatu konfederasi tanpa persetujuan FIFA.

Selanjutnya pada Pasal 85 Bab XII disebutkan bahwa klub, liga, atau setiap kelompok klub yang berafiliasi dengan PSSI tidak boleh menjadi anggota di asosiasi lainnya atau berpartisipasi dalam kompetisi-kompetisi yang berada di wilayah kewenangan asosiasi lainnya. Terutama jika tanpa adanya izin dari PSSI dan asosiasi lainnya tersebut dan juga tanpa izin dari FIFA, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu.

"Berdasarkan hal tersebut, PSSI tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan-kegiatan sepakbola yang dilakukan tidak dengan izin atau rekomendasi PSSI, sebagai satu-satunya induk organisasi cabang sepak bola di Indonesia yang berbadan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia dan diakui oleh Konfederasi Sepakbola Asia (AFC) dan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA)," tegas Nugraha.

PSSI, lanjutnya, sangat menyayangkan keberadaan Liga Primer Indonesia yang akan menggelar kompetisi sepak bola di luar PSSI. Nugraha kembali menegaskan bahwa Liga Primer Indonesia adalah ilegal atau liar. Dia juga menegaskan agar klub-klub yang berafiliasi dengan PSSI dilarang keras ikut kompetisi LPI yang bakal disiarkan langsung Indosiar itu.

General Manager LPI, Arya Abhiseka menanggapi dingin sikap PSSI tersebut. Arya mengatakan pihaknya ingin menyelenggarakan kompetisi ini secara baik-baik. Itu makanya, pihak LPI sudah melayangkan surat kepada PSSI untuk permohonan afiliasi. Surat tersebut dikirimkan sejak pertengaha Desember 2010. Namun, hingga saat ini belum mendapat jawaban.

Meski demikian, hal itu tidak mengganggu persiapan pembukaan LPI di Solo 8 Januari nanti. Hingga kemarin, jadwal pembukaan belum berubah. Hanya saja, jadwal lengkap kompetisi LPI 2011 belum dirilis. (sap)
lintasberita
Powered By LintasBerita

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar